LAPORAN AKTUALISASI
NILAI-NILAI
DASAR PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(AKUNTABILITAS,
NASIONALISME, ETIKA PUBLIK, KOMITMEN MUTU, ANTI KORUPSI)

Disusun oleh:
Ricki Hendriyana, A. Md.
NIP. 19890414 201501 1 001
Disusun sebagai Persyaratan Tugas Aktualisasi Diklat
Prajabatan
Golongan II Angkatan I Tahun 2015
Di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai
Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah, pengertian tersebut sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan publik yang dibuat
oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
dan mempererat persatuan
dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kompetensi yang dibangun dalam diklat prajabatan CPNS
golongan II adalah kompetensi PNS sebagai pelayan publik yang diindikasikan
dengan kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar;
1.
Kemampuan
mewujudkan akuntabilitas
2.
Kemampuan
mengedepankan kepentingan nasional
3.
Kemampuan menjunjung
tinggi standar etika publik
4.
Kemampuan
berinovasi untuk peningkatan mutu
5.
Kemampuan untuk
tidak korupsi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara
yang mempunyai kekayaan alam yang melimpah, keragaman budaya dan cita rasa, potensi
sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan demokrasi yang relatif
stabil. Dalam Mengelola keanekaragaman yang melimpah tersebut dibutuhkan
Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas
dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme agar
tetap terjaga.
Untuk dapat membentuk sosok ASN seperti tersebut di atas
perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
yang mengarah kepada upaya peningkatan:
1.
Sikap dan semangat
pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan
tanah air;
2.
Kompetensi teknis,
manajerial, dan/atau kepemimpinannya;
3.
Efisiensi,
efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama
dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan bahwa
salah satu jenis Diklat yang strategi untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari
ASN menjadi profesional seperti tersebut diatas adalah diklat Prajabtan. Diklat
ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS.
Struktur kurikulum Diklat Prajabatan CPNS Golongan II
memiliki dua tahap pembelajaran yaitu:
1.
Tahap Internalisasi
Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
2.
Tahap Aktualisasi
Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
Kementerian Koordinator PMK bekerja sama dengan Balai
Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta (BBPK Jakarta) mengadakan diklat prajabatan
pola baru untuk CPNS golongan II dari tanggal 19 April hingga 26 Mei 2015.
Peserta diklat prajabatan melaksanakan diklat dengan menggunakan sistem on-off campus. Pada saat on campus, peserta mendapatkan materi
mengenai pemahaman nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilitas,
Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA). Penjelasan
nilai ANEKA sebagai Berikut:
1.
Akuntabilitas : mencakup kepemimpinan, transparansi,
integritas, tanggung jawab, keadilan, kepercayaan, keseimbangan, kejelasan dan
konsistensi.
2.
Nasionalisme : sesuai dengan butir-butir dalam Pancasila,
ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta sebagai perekat
dan pemersatu bangsa, mencakup tenggang rasa, membangun rasa persaudaraan,
solidaritas, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
3.
Etika Publik : sopan santun, tata krama, melayani dengan
hati, senyum, menjaga kerahasiaan data.
4.
Komitmen Mutu:
Mencakup efektivitas, efisiensi dan inovasi.
5.
Anti Korupsi : mencakup jujur, peduli, mandiri, disiplin,
tanggung jawab, kerja keras, tidak memanfaatkan BMN untuk keperluan pribadi,
dan sederhana.