Selasa, Juni 09, 2015

LAPORAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL (AKUNTABILITAS, NASIONALISME, ETIKA PUBLIK, KOMITMEN MUTU DAN ANTI KORUPSI)



LAPORAN AKTUALISASI
NILAI-NILAI DASAR PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(AKUNTABILITAS, NASIONALISME, ETIKA PUBLIK, KOMITMEN MUTU, ANTI KORUPSI)


unduhan (1).jpg

Disusun oleh:
Ricki Hendriyana, A. Md.
NIP. 19890414 201501 1 001

Disusun sebagai Persyaratan Tugas Aktualisasi Diklat Prajabatan
Golongan II Angkatan I Tahun 2015
Di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.    PENDAHULUAN
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, pengertian tersebut sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014. Pegawai ASN  melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kompetensi yang dibangun dalam diklat prajabatan CPNS golongan II adalah kompetensi PNS sebagai pelayan publik yang diindikasikan dengan kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar;
1.      Kemampuan mewujudkan akuntabilitas
2.      Kemampuan mengedepankan kepentingan nasional
3.      Kemampuan menjunjung tinggi standar etika publik
4.      Kemampuan berinovasi untuk peningkatan mutu
5.      Kemampuan untuk tidak korupsi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang mempunyai kekayaan alam yang melimpah, keragaman budaya dan cita rasa, potensi sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan demokrasi yang relatif stabil. Dalam Mengelola keanekaragaman yang melimpah tersebut dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme agar tetap terjaga.
Untuk dapat membentuk sosok ASN seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
1.           Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air;
2.           Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya;
3.           Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategi untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari ASN menjadi profesional seperti tersebut diatas adalah diklat Prajabtan. Diklat ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS.
Struktur kurikulum Diklat Prajabatan CPNS Golongan II memiliki dua tahap pembelajaran yaitu:

1.      Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
2.      Tahap Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS
Kementerian Koordinator PMK bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta (BBPK Jakarta) mengadakan diklat prajabatan pola baru untuk CPNS golongan II dari tanggal 19 April hingga 26 Mei 2015. Peserta diklat prajabatan melaksanakan diklat dengan menggunakan sistem on-off campus. Pada saat on campus, peserta mendapatkan materi mengenai pemahaman nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA). Penjelasan nilai ANEKA sebagai Berikut:
1.         Akuntabilitas   : mencakup kepemimpinan, transparansi, integritas, tanggung jawab, keadilan, kepercayaan, keseimbangan, kejelasan dan konsistensi.
2.         Nasionalisme   : sesuai dengan butir-butir dalam Pancasila, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa, mencakup tenggang rasa, membangun rasa persaudaraan, solidaritas, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
3.         Etika Publik     : sopan santun, tata krama, melayani dengan hati, senyum, menjaga kerahasiaan data.
4.         Komitmen Mutu: Mencakup efektivitas, efisiensi dan inovasi.
5.         Anti Korupsi   : mencakup jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, tidak memanfaatkan BMN untuk keperluan pribadi, dan sederhana.